Kamis, 10 April 2014

Kebijakan Bagi Bank-Bank yang Mengalami Kesulitan

PASAL  37 

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Perbankan yang diubah menetapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap bank bermasalah agar tidak terjadi pencabutan izin usaha dan / atau tindakan liquidas. Hal ini dilakukan dalam rangka mempertahankan atau menyelamatkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank bersangkutan. Adapun tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh bank Indonesia untuk mengatasi masalah atau kesulitan yang dihadapi suatu bank yaitu :
a)  Pemegang saham menambah modal ;
b)  Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank ;
c)  Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet , dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d)  Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain ;
e)  Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f)   Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain ;
g)  Bank menjual sebagian/seluruh harta dan/atau kewajiban bank kepada bank/pihak lain

2) Langkah aktif dengan tindakan lain yang sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, seperti :
(a) menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak
lain;
(b) menjual sebagian harta atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada
bank lain.

menurut saya Tindakan pencabutan izin usaha bank merupakan suatu langkah akhir dari usaha untuk menyehatkan bank yang terkena kesulitan tersebut. Sebelum dilakukan tindakan pencabutan izin usaha bank, Bank Indonesia telah menempuh tindakantindakan atau langkah-langkah permulaan. Usaha penyelamatan bank melalui tindakan-tindakan permulaan tersebut merupakan salah satu bentuk dari tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan pengawas serta pembina bank-bank di Indonesia.Pelaksanaan pengawasan bank oleh Bank Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

sumber : http://apbisma.blogspot.com/2013/11/bank-bermasalah-dan-penanganannya.html
          http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/136049-T%2028055-Kajian%20hukum-Tinjauan%20literatur.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar