PASAL 37
Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Perbankan yang diubah menetapkan langkah-langkah yang perlu
dilakukan terhadap bank bermasalah agar tidak terjadi pencabutan izin usaha dan
/ atau tindakan liquidas. Hal ini dilakukan dalam rangka mempertahankan atau
menyelamatkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.
Apabila terdapat
penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat
mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank
bersangkutan. Adapun tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh bank Indonesia
untuk mengatasi masalah atau kesulitan yang dihadapi suatu bank yaitu :
a) Pemegang saham menambah modal ;
b) Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank ;
c) Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
yang macet , dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d) Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain ;
e) Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f)
Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada
pihak lain ;
g) Bank menjual
sebagian/seluruh harta dan/atau kewajiban bank kepada bank/pihak lain
2) Langkah aktif dengan
tindakan lain yang sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, seperti :
(a) menyerahkan
pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak
lain;
(b) menjual sebagian
harta atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada
bank lain.
menurut saya Tindakan
pencabutan izin usaha bank merupakan suatu langkah akhir dari usaha untuk
menyehatkan bank yang terkena kesulitan tersebut. Sebelum dilakukan tindakan
pencabutan izin usaha bank, Bank Indonesia telah menempuh tindakantindakan atau
langkah-langkah permulaan. Usaha penyelamatan bank melalui tindakan-tindakan
permulaan tersebut merupakan salah satu bentuk dari tugas Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral dan pengawas serta pembina bank-bank di
Indonesia.Pelaksanaan pengawasan bank oleh Bank Indonesia dilakukan sesuai
dengan peraturan perbankan yang berlaku.
sumber : http://apbisma.blogspot.com/2013/11/bank-bermasalah-dan-penanganannya.html
http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/136049-T%2028055-Kajian%20hukum-Tinjauan%20literatur.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar