Saat ini kata-kata
Internet sudah tidak asing lagi untuk kita, sebagian besar masyarakat pasti
pernah mengakses internet. Apakah anda pengguna internet saat ini? Mungkin saja
anda pengguna dan sering mengakses internet, tetapi apakah anda tahu bahwa dalam
internet atau bisa dibilang dunia maya ini ada pula etikanya. Sebelum kita
mengetahui etika menulis di internet, lebih baik kita mengetahui cara-cara
menulis yang baik di internet.
·
Tata Cara menulis yang
baik di internet :
1.) Gunakan bahasa yang sopan. Hal
ini sudah pasti menjadi nomor satu karena orang akan menghargai jika kita
berkata-kata dengan sopan.
2.) Jangan menulis dengan huruf kapital.
Huruf kapital dalam arti ini yaitu menggunakan Caps Lock. Mengapa begitu ?
Karena dapat diartikan kita sedang berteriak-teriak seperti marah. Hal tersebut
tidak sopan dan tidak sepantasnya untuk dilakukan.
3.) Menulislah dengan menggunakan EYD.
Mungkin kebanyakan orang banyak yang menulis dengan bahasa-bahasa yang tidak
dimengerti oleh orang lain. Seperti contohnya:
H3L10? maksudnya ~> ( hello ?)
Banyak orang yang
menulis dengan menggabungkan huruf dan angka, serta huruf kapital dan huruf
kecil. Mungkin ada beberapa orang yang bisa membacanya, tetapi ada juga orang
yang tidak bisa membacanya. Hal itu akan menyebabkan miss understanding.
4.) Jangan menulis hal-hal tentang SARA dan pornografi.
Kita juga harus memperhatikan isi atau konten yang ingin kita posting ke
publik, dilarang keras memposting konten-konten yang berbau unsur sara dan
pornografi.
·
Setelah kita
mengetahui Tata Cara menulis yang baik di internet, sekarang kita akan mengetahui
etika-etika dalam menulis di internet. Berikut ini adalah etika-etika dalam
menulis di internet :
1.) Jagalah nama baik Anda di internet seperti
Anda menjaganya di kehidupan nyata.
2.) Perhatikan tulisan Anda sebelum melakukan
posting, apakah tulisan itu membuat orang lain tersinggung atau terganggu.
3.) Jangan menulis kata-kata yang berbau
SARA. Hal tersebut akan memicu terjadinya pertikaian
4.) Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
5.) Jika ingin mengambil karya tulis orang lain,
harus dituliskan sumbernya.
6.) Jangan melakukan flood. Flood ini
maksudnya mengulang posting yang sudah kita postingkan.
·
Di Indonesia aturan
atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di
undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang
dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4
dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat (4) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
Mengenai ketentuan
pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
sumber referensi :
https://amiarrahman.wordpress.com/2014/03/12/etika-menulis-di-internet/
https://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/
http://anderzt.blogspot.com/p/tata-cara-etika-menulis-di-internet.html