Rabu, 23 Juli 2014

Wapres Boediono Tak Setuju dengan Majelis Hakim soal FPJP Bank Century



Wakil Presiden RI Boediono tidak setuju dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terkait mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang mengatakan bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum. Hal itu disampaikan Boediono melalui juru bicaranya, Yopie Hidayat, lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (17/7/2014). Dalam pesan tersebut, dia mengatakan, Boediono berpendapat bahwa kebijakan pemberian FPJP adalah tindakan yang harus diambil untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Dewan Gubernur BI bertindak berdasarkan Perppu yang menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa.
Hakim menyatakan, pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam. Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP.Pemberian FPJP itu pun, menurut hakim, bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005.

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar