Wakil
Presiden RI Boediono tidak setuju dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana
Korupsi terkait mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang
mengatakan bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank
Century merupakan perbuatan melawan hukum. Hal itu disampaikan Boediono melalui
juru bicaranya, Yopie Hidayat, lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (17/7/2014).
Dalam pesan tersebut, dia mengatakan, Boediono berpendapat bahwa kebijakan
pemberian FPJP adalah tindakan yang harus diambil untuk menyelamatkan ekonomi
Indonesia. Dewan Gubernur BI bertindak berdasarkan Perppu yang menyebutkan
adanya kegentingan yang memaksa.
Hakim menyatakan, pemberian FPJP kepada Bank
Century tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis
mendalam. Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan
mendapat FPJP.Pemberian FPJP itu pun, menurut hakim, bertujuan untuk
menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI. Berdasarkan fakta
persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah
krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah
di bank tersebut sejak tahun 2005.Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar