KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena
dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menuyusun
makalah ini yang berjudul “LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN , LANDASAN
HUKUM , DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ,PENGERTIAN BANGSA & NEGARA
SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA” tepat pada waktunya.
Tidak lupa saya ucapkan kepada Bapak Idi Darma ,Spd.,MM
sebagai pengajar mata kuliah Pancasila. Tidak lupa pula kepada teman-teman yang
telah ikut berpartisipasi memberikan info dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran
dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
teman-teman. Amin...
Bekasi, Maret 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kita sebagai warga indonesia harus menyadari betapa
pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan
kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah
memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga
kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan
menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu
sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita mempelajari pendidikan
kewarganegaraan kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi
pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan
persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan
kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam
pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban
seorang warga Negara.
Begitu banyak manfaat
yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan ini,seperti kita dapat
belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari
pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari
pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran
sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu
sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran
pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus
di mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan
lingkungan di sekitar kita.
1.2 LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita,
tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam
hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya
warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan
tinggi.
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1. Supaya mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama
baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2. Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di
bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa,
saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4. Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis
dalam menghadapi suatu masalah.
5. Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat,
dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri.
Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.
2.2 Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu
wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita
harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk
supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara
perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
2.3 Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik
hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan
hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas
mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia
menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum
agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan
dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang
lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak
untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu
lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana
di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang
cerdas.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting untuk
mempertahankan demokrasi konstitusional dan NKRI. Tentunya setiap Negara
menginginkan setiap warga negaranya ikut berpartisipasi dalam menegakkan
keadilan terutama pada generasi muda untuk penerus bangsa. Kita sebagai
generasi muda harus berinteletual, kritis untuk menanggapi masalah-masalah
politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara ini. Selain itu kita sebagai peran
warga Negara harus menciptakan kerukunan umat beragama, ikut memajukan
pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga Negara yang cerdas. Hak dan
kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka dari itu kita dapat
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa melaksanakan kewajiban
warga Negara supaya antara hak dan kewajiban seimbang.
Sumber :
- http://diancherunisah.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
- http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar