Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai
usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisikkonsep
ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa
dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela
negara adalah
adanya wajib militer. Subyek dari
konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga
yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau
keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan
dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus
milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan) Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun
setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer,
yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran
oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak
terduga, memperkuat pertahanan
negara.
·
Pengertian bela negara di
indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa &
bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkorban untuk
bangsa & negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.
Melestarikan budaya
2.
Belajar dengan rajin bagi
para pelajar
3.
Taat akan hukum dan
aturan-aturan negara
4.
Dll.
Dasar
hukum
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela
Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973
tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun
1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun
1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000
tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000
tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD '45 Pasal 30
ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun
2002 tentang Pertahanan Negara.
8.
Undang-Undang No.56 tahun
1999 tentang Rakyat Terlatih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar