Perbankan Indonesia dalam menjalankan
fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional,
kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan undang-undang, struktur
perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank
umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat
menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang
terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system,
yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada
hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah
Kesimpulan
: institusi perbankan Indonesia sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya.
http://www.bi.go.id/id/perbankan/ikhtisar/lembaga/Contents/Def
Tidak ada komentar:
Posting Komentar